PMK No. 223/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/ PMK.03/ 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005
PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BD.2007/No.4.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan Pembinaan dan Pelaksana
an Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan maka perlu diberikan beaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pejabat / petugas yang terkait; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.04/2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000;
Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (pbb).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018
PMK No. 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
PMK No. 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Mencabut :
PMK No. 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
PMK No. 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diubah dengan :
PMK No. 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PMK No. 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mengubah :
PMK No. 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 35/PMK.03/2008, Hukumonline.com: 2 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017
PMK No. 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.4, TLN No.5271),PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745). - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (BNTahun 2017 Nomor 1136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
10 HLM, Lampiran halaman 6-10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat