Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2009

Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
55/PMK.03/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2009
Sumber
https://jdih.kemenkeu.go.id/; 4 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/ PMK.03/ 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan