PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BD.2007/No.4.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan Pembinaan dan Pelaksana
an Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan maka perlu diberikan beaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pejabat / petugas yang terkait; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.04/2000; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (pbb).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
- 5 hlm.
|