PMK No. 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan
Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan
pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada
sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan
penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 134, TLN No. 6485), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki
kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22
Impor. Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh
Pasal 25 yang seharusnya terutang. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Jangka
waktu pemberian insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final
ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa
Pajak Juni 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 HLM, Lampiran halaman 18-48
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022
PMK No. 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
PMK No. 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negen oleh Produsen atau Hasil
Tembakau yang dibuat di luar negen oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh
fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai
impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung
dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dipungut
1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah
dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/ atau Importir dari Pengusaha
Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha
Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan
penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan
sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174 /PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1407)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207
/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2056), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2015
PMK No. 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 202/PMK.03/2015, BN.2015/NO.1704,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 31/PMK.010/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 84/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 188; https://peraturan.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.011/2013
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Diubah dengan :
PMK No. 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Mengubah :
PMK No. 146/PMK.011/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PMK No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2013
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 16/PMK.03/2013, BN 2013/ NO 30; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat