Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sebagai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kesehatan secara sukarela serta bagi masyarakat miskin, maka telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Penggunaan Klaim Askes SUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004 tentang Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin ( JFK.MM ) Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang; bahwa untuk kelancaran tertib administrasi Pengelolaan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Sukarela dan masyarakat miskin yang dilaksanakan oleh Badan RSUD Dr. M. Ashai Kabupaten Pemalang maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahn 2002 dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2004, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas maka perlu menetapkan kembali Penggunaan Klaim Asuransi Kesehatan Badan RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 616.N Menkes / SKB I VI/ 2004, Nomor 155 A Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56/Men.Kes/SK/1/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Penggunaan Klaim Askes
Bab III Pengelolaan Administrasi Askes
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2005.
PERBUP Kab. Rembang No. 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 046 Tahun 2006
Tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan
Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembano Beserta Keluarganya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Tahun 2006/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Beserta Keluarganya
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian premi asuransi pemeliharaan kesehatan dan general check-up kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang paling tinggi sama dengan premi asuransi Kepala Daerah; bahwa premi asuransi Kepala Daerah Kabupaten Rembang tahun
2006 belum dianggarkan; bahwa besaran premi asuransi pemeliharaan kesehatan dan general check-up kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dianggarkan dalam satu tahun; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a ,huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 24 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian premi asuransi pemeliharaan kesehatan
dan general checkup kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Rembang paling tinggi sama dengan premi asuransi
Kepala Daerah; bahwa premi asuransi Kepala Daerah Kabupaten Rembang tahun 2006 belum dianggarkan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rembang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Besaran Premi Asuransi Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
3 hal
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP- 0025 ISKKIA0000/2023/S9 Tahun 2023
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP- 0025 ISKKIA0000/2023/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan atas Ketentuan Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Asuransi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
Peraturan OJK ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu tentang :
1. penambahan beberapa ketentuan definisi
2. perubahan beberapa ketentuan yang terkait dengan dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari Subdana,
3. perubahan ketentuan terkait jenis investasi yang dikategorikan sebagai Aset
4. penambahan syarat penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa MTN
5.penyesuaian syarat perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dapat melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa REPO dan syarat perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk pembiayaan
6. penambahan opsi persyaratan untuk penempatan Aset Yang Diperkenankan
7. penambahan ketentuan penempatan Aset Yang Diperkenankan berupa obligasi korporasi dan MTN
8. penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi Perusahaan selain subdana
9. penyesuaian ketentuan mengenai pembatasan Aset Yang Diperkenankan
10. penyesuaian terkait penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi
11. penyesuaian pengaturan Aset Yang Diperkenankan
12. penambahan ketentuan yang membuka ruang Perusahaan
13. penambahan syarat yang mengatur pinjaman subordinasi agar tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas
14. penyesuaian pengaturan terkait kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan Liabilitas Subdana untuk Perusahaan Asuransi yang memasarkan PAYDI
15. penambahan ketentuan larangan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI
16. penambahan ketentuan mengenai kewajiban untuk memenuhi batasan investasi atas aset dari Subdana baik untuk Pihak Terkait maupun kelempok penerima investasi
17. penambahan ketentuan bahwa saat program penjamin polis berlaku, pembentukan dana jaminan hanya diperuntukkan bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan program penjamin polis dan perusahaan reasuransi.
18. penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan berkala dengan menghapus laporan triwulanan karena format dan isi laporan triwulanan telah sama dengan format dan isi laporan bulanan.
19. penambahan ketentuan kewajiban penatausahaan oleh Perusahaan untuk daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi serta kewajiban menyampaikan pada OJK.
20. penambahan ketentuan bentuk dan susunan dari ringkasan laporan bulanan yang diatur dalam lampiran.
21. penegasan bahwa rencana penyehatan keuangan merupakan bagian dari rencana tindak dan/atau rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank. Untuk itu, ketentuan yang mengatur rencana penyehatan keuangan dalam POJK ini dihapus, sehingga sepenuhnya akan mengikuti POJK mengenai status pengawasan.
22. penambahan ketentuan mengenai kewenangan pengambilan kebijakan relaksasi saat terjadinya bencana untuk mengurangi tekanan, dan menjaga stabilitas industri.
23. penghapusan ketentuan mengenai sanksi pencabutan izin usaha secara langsung tanpa didahului sanksi administratif lain/bertahap dalam hal kondisi Perusahaan memiliki tingkat solvabilitas kurang dari 40% dan berdasarkan hasil pengawasan OJK dinilai membahayakan pemegang polis/tertanggung.
24. penambahan ketentuan peralihan bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada pihak yang terafiliasi dan satu pihak atau beberapa pihak yang terafiliasi namun pihak tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan, paling tinggi 25% dari jumlah investasi dan berlaku sampai dengan 3 bulan setelah POJK ini berlaku.
25. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK berlaku maka ketentuan pelampauan batasan maksimum investasi atas aset selain subdana dan pelampauan penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan mulai berlaku sejak 3 bulan sejak POJK berlaku. Selain itu, laporan daftar rincian pihak terkait dan kelompok penerima investasi, laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari selain subdana, dan laporan penempatan investasi yang menerima investasi dari subdana untuk pertama kali disampaikan sebagai laporan bulanan yang dimulai 3 bulan sejak POJK berlaku.
26. penambahan ketentuan peralihan bagi perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada pihak terkait, satu kelompok penerima investasi dan/atau satu kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait pada saat POJK ini berlaku, harus menyesuaikan pelampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK berlaku.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah
80 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.01/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemisahan unit syariah, insentif dalam pemisahan unit syariah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Naional di Puskesmas dan Jaringannya
PERWALI Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi & Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas & Jaringanya
petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional di puskesmas dan jaringannya.
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat kota gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.101 Tahun 2012; PP No.Perpres No.32 Tahun 2014; Peraturan menteri kesehatan RI No.69 Tahun 2013; PP No.Peraturan menteri kesehatan RI No.71 Tahun 2013; Peraturan menteri kesehatan RI No.19 Tahun 2014; Peraturan menteri kesehatan RI No.28 Tahun 2014; Peraturan menteri kesehatan RI No.59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini dibentuk untuk maksud dan tujuan, petunjuk dan Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 25 Halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat