Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 046 Tahun 2006 Tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembano Beserta Keluarganya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 mengenai penatapan besaran premi asuransi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 046 Tahun 2006 Tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembano Beserta Keluarganya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No. 9
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 46 Tahun 2006 tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Beserta Keluarganya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan