dprd - PREMI ASURANSI KESEHATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 046 Tahun 2006
Tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan
Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembano Beserta Keluarganya
ABSTRAK: |
- bahwa besaran premi asuransi pemeliharaan
kesehatan dan general chek up bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Rembang berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 046 Tahun 2006 sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga
perlu ada penyesuaian; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a ,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
46 Tahun 2006 tentang Besaran Premi Asuransi
Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
beserta keluarganya;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 53 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 mengenai penatapan besaran premi asuransi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 046 Tahun 2006 diubah.
- 3 hal
|