BESARAN PREMI ASURANSI KESEHATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Tahun 2006/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Beserta Keluarganya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pemberian premi asuransi pemeliharaan kesehatan dan general check-up kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang paling tinggi sama dengan premi asuransi Kepala Daerah; bahwa premi asuransi Kepala Daerah Kabupaten Rembang tahun
2006 belum dianggarkan; bahwa besaran premi asuransi pemeliharaan kesehatan dan general check-up kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang dianggarkan dalam satu tahun; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a ,huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 24 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
- 3 halaman
|