Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2006

Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Beserta Keluarganya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang beserta keluarganya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2006 tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Beserta Keluarganya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 November 2006
Tanggal Pengundangan
01 November 2006
Tanggal Berlaku
01 November 2006
Sumber
BD Tahun 2006/No.46
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 046 Tahun 2006 Tentang Besaran Premi Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembano Beserta Keluarganya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan