Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran yang Bersumber dari Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) pada Puskesmas Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian lbu dan Anak dan mempercepat
pencapaian Millenium Development Goal's (MDG'S) ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat dan mempercepat pencapaian Millenium Development Goal's (MDG'S) ditetapkan kebijakan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
c. bahwa agar Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan pengaturan terhadap Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menjadi pendapatan/penerimaan fasilitas kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran Yang Bersumber Dari Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Pada Puskesmas Kabupaten Bangli.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V /2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/111/2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. TATA CARA PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA; 4. PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu mengatur Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama/Puskesmas di Kabupaten Wonosobo tentang Dalam agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan secara tepat, efektif, dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanan Jaminan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Uridang Nomor 1 Tah un 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Perat.uran Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tarif Pelayanan
Bab V Pendapatan dan Pemanfaatan Retribusi
Bab VI Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kabupaten Batang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa setiap orang pada dasamya berhak atas jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan makmur; bahwa pembiayaan pelayanan masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak dijamin/non kuota Jaminan Kesehatan Nasionai (JKN) Penerima Bantuan luran (PBI) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Batang Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60/ Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan bupati tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (JAMKESDA) kabupaten batang tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 36, LN.2023/No.87, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terselenggaranya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlu disusun Peta Jalan Jaminan Sosial.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi: 1) BPJS dalam penyelenggaraan SJSN dan 2) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023-2024 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK No. 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Mengubah :
PMK No. 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 228/PMK.010/2012, BN 2012/ NO 1323; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2016
PMK No. 227/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat