Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2011

Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
11/PMK.010/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2011
Tanggal Berlaku
12 Januari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 34; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Subjek
ASURANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan :
  1. PMK No. 228/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Mencabut :

  1. Pasal 6 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan