Permenhub No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Permenhub No. 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 44, BN.2019/No.737, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Lintasan Jaringan Trayek Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Antar Propinsi (AKAP)/Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) Dan Angkutan Dari Kabupaten Tasikmalaya Ke Wilayah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/ atau usaha menunjukan intensitas yang semakin meningkat yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian;
b. bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi transportasi jalan yang aman, tertib dan lancar;.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007tentangPenataanRuang (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
4. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2007 tentangPembentukanKabupatenBatu Bara di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 7, TambahanLembaranNegariRepublik Indonesia Nomor 4681);
5. Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaranNegeriRepublik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 1993 tentangPrasaranaLaluLintasJalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Nomor 3529);
9. PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005Nomor165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2011 tentangManajemendanRekayasa, AnalisisDampak Serta ManajemenKebutuhanLaluLintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
11. PeraturanMenteriPerhubunganNomor KM. 14 Tahun 2006 tentangManajemendanRekayasaLaluLintas di Jalan ;
12. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 1 Tahun 2009 tentangUrusanPemerintahan yang MenjadiKewenanganPemerintahKabupatenBatu Bara;
13. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentangOrganisasidan Tata KerjaPerangkat Daerah KabupatenBatu Bara;
3
14. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 10Tahun 2013 tentangRencana Tata Ruang WilayahKabupatenBatu BaraTahun 2013-2033;
15. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 13 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahTahun 2013-2018;
16. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 4 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) KabupatenBatu Bara Tahun 2005-2025;
KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENILAIAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
(1) Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Angkutan Barang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin
Usaha Angkutan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor·22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 192);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
IZIN USAHA ANGKUTAN
BAB IV
IZIN INSIDENTIL
BAB V
PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 41, BN.2020/NO.587, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19), perlu dilakukan perubahan atas Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Perpres Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; Permenhub Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Permenhub Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); dan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Permenhub ini menambah dan mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Dalam perubahan Permenhub ini juga diatur mengenai adanya sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif dalam pengendalian transportasi seluruh wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Trayek Angkutan Perkotaaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan angkutan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan Kesepakatan Bersama Antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: HK.201/8/11/DRJD/ 2019, Nomor: 119/16472 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 6 Desember 2019;
b. bahwa menindaklanjuti Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2017 tentang Jaringan Trayek Perkotaan Trans Jogja sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019.
Pengembangan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan meliputi sebagian trayek Angkutan Dalam Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang mempunyai kemiripan wilayah pelayanan dengan Angkutan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Jumlah halaman: 9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat