Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2019

Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2019
Sumber
BN.2019/No.1139, jdih.dephub.go.id : 31 hlm.
Subjek
TERITORIAL INDONESIA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1999 tentang Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan