Peraturan Bank Indonesia NO. 12/20/PBI/2010, LN.2010/NO.116, BI.GO.ID : 42 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 9, BN.2020/No.657, jdih.kejaksaan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Mengubah :
UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, serta perdamaian dunia;
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang-Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Beberapa materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain:
kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti pelatihan militer/paramiliter/pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme;
pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme;
perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan Korporasi;
penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu;
kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum;
pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara;
pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, peran Tentara Nasional Indonesia, dan pengawasannya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Ketentuan mengenai tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, pembayaran kompensasi dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 36A diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018
Hak Asasi ManusiaKesehatanKewarganegaraan dan ImigrasiNarkotikaTerorismePertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 33, BN.2018/NO.1411, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN.2021/No. 484, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN.2021/No. 18, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Rencana Aksi - Nasional - Pencegahan - Penanggulangan - Ekstremisme - Kekerasan - Terorisme - Tahun - 2020 sd. 2024
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2021/No.9, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Lampiran 113 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2023 (243) : 149 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan naskah dinas
yang seragam, efektif, dan efisien, diperlukan tata naskah
dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
b. bahwa tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme belum menggunakan media
elektronik dan menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286)
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723)
sebaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas
Bab III. Pembuatan Naskah Dinas
Bab IV. Pengamanan Naskah Dinas
Bab V. Pejabat Penanda tangan Naskah Dinas
Bab VI. Pengendalian naskah dinas
Bab VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1648),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
149
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi, keamanan, kedaulatan negara, sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme sebagaimana dimaksud serta menindaklanjuti Perpres No.7 Tahun 2021, diperlukan peran Pemerintah Daerah untuk menjalankan strategi komprehensif dan langkah yang sistematis dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2022-2024
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2018; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.77 Tahun 2019; PP No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No.35 Tahun 2020; Perpres No.18 Tahun 2014; Perpres No.7 Tahun 2021; Permen PPPA No.7 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021; Pergub No.45 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah, pengarusutamaan gender, pembiayaan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat