Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2008.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2007/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi yang sernakin meningkat, mendorong tejadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi, sehingga guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan dan pembanqunan menara telekomunikasi bersama oleh Pemerintah Daerah; bahwa dengan semakin banyaknya permohonan dari operator baru dan perluasan cakupan dari operator lama, maka perlu pembatasan jumlah menara telekomunikasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Supati Rembang Nomor 034 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Persebaran, bentuk dan Ketinggian Menara Telekomunikasi
Bab IV Menara Telekomunikasi Bersama
Bab V Pengadaan Menara Telekomunikasi Bersama
Bab VI Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
Bab VII Biaya Pembangunan Menara Bersama
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2007.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Jepara telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten; bahwa keberadaan Kabupaten Jepara sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan industri meubel di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal; bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahuan 2008; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001; SKB 4 Menteri (Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Kominfo Nomor 19/PERM./M.KOMINFO/03/2009 dan BKPM Nomor 03/P/2009); Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Pembangunan Menara
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama
Bab VI Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi
Bab VII Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 49 Tahun 2013
dewan pengawas lembaga penyiaran publik lokal radio
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga, maka perlu dibentuk Dewan Pengawas sebagai alat kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal perlu disusun Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya Tata Cara Pembentukan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Purbalingga, susunan Anggota Dewan Pengawas, syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas, pengumuman pembentukan Dewan Pengawas, tata cara seleksi anggota Dewan Pengawas, biaya serta mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 345 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi di lingkungan maka perlu menetapkan Perbup tentang penyelenggaraan sistem manajemen keamanan informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah .
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 tahun 2008 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; Uu No. 23 tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Permen Komunikasi dan Informasi No. 4 Tahun 2016; Perbasib dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Aset Informasi, Aset Pengolahan Informasi, Penyimpanan Informasi, Kategorisasi Sistem Elektronik, Penyelenggaraan SMKI, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
65 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 108 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Wonogiri
organisasi dan tata kerja-dinas komunikasi dan informatika
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2021/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan h uruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika yang terdiri dari kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur Kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika yang merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan
Bidang Statistik. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika,
Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSAANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap
pengendalian menara telekomunikasi, yang dapat
mendukung perekonomian di Kabupaten Tabanan,
sehingga dapat meningkatkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan adanya penambahan jumlah menara
telekomunikasi di Kabupaten Tabanan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
Pasal 2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 58 Tahun 2023
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital
dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan
menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor
keamanan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan; bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Kominfo Nomor 19/PERM./M KOMINF0/03/2009 dan Kepala BKPM Nomor 03/P/2009), Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan pembangunan menara, pembangunan menara, tata cara perizinan pembangunan menara, penggunaan bersama menara telekomunikasi, biaya penggunaan, pengawsan, sanksi, pengecualian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2007 dicabut.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat