Peraturan ini mengatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengamanan Informasi; Sumber Daya; Standar dan Prosedur Pengendalian; Manajemen Risiko; Mekanisme Penyelenggaraan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat