Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2007

Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Persebaran, bentuk dan Ketinggian Menara Telekomunikasi Bab IV Menara Telekomunikasi Bersama Bab V Pengadaan Menara Telekomunikasi Bersama Bab VI Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama Bab VII Biaya Pembangunan Menara Bersama Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.41
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan