Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan kualitas kehidupan yang layak dan berkelanjutan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat maupun di pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan egovernment; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pengelolaan e-government, pengelolaan domain, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN.2014/No.100; jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD.2018/No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, yang pada intinya menetapkan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945, telah ditindaklanjuti dengan contoh perhitungan tarif melalui Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah DITJEND Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor : S-209/PK.3/2016, tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud dan untuk penyesuaian tarif yang efektif dan efisien, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 33 2008 Tentang izin Operasional Bidang Pos Dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya telah diubah dalam PeraturanBupati Kubu Raya Nomor 47 Tahun 2008, sehingga terjadi perubahan struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kubu Raya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.18 Tahun 1997, UU No.36 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, PP No.37 Tahun 1985, PP 6 Tahun 1988; PP 52 Tahun 2000; PP 38 Tahun 2007; KepmenPPT Nomor KM.97/PW.301/MPPT-85; KepmenPPT Nomor KM.03/PW.003/MPPT-86; KepmenPPT Nomor KM.263/PW.506/MPPT-91; KepmenPPT Nomor KM.26/PW.307/MPPT-92; KepmenPPT Nomor KM.38/PW.102/MPPT-1994; Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmenhub Nomor KM.35 Tahun 2004; Kepmenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Kep Dirjen PT Nomor 92/DIRJEN/1994; Kep Dirjen PT Nomor 127/DIRJEN/85; Kep Dirjen PT Nomor 22/DIRJEN/1996; Kep Dirjen PT Nomor 001/DIRJEN/1997; Kep Dirjen PT Nomor 19/DIRJEN/1997; Kep Dirjen PT Nomor 027/DIRJEN/1998; Kep Dirjen PT Nomor 108/DIRJEN/1994; Kep Dirjen PT Nomor 160/DIRJEN/1998; Perbup No 1 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal I; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Putusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, perlu dilakukan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan Perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1)Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 ( satu ) tahun.
(2)Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(3)Komponen biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas :
a. uang harian perjalanan dinas;
b. biaya transportasi;
c. alat tulis kantor
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1)Retribusi ditetapkan dengan formula sebagai berikut :
RPTM = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi Keterangan :
RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(2)Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.000.-000,00 (Dua juta rupiah) per menara per tahun.
(3)Tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(5)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(6)Penetapan indeks variabel sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perlu diatur kembali tata cara penghitungan tarif retribusi dengan berpedoman pada ketentuan pasal 151, pasal 152 dan pasal 161 UU No.28 Tahun 2009, untuk itu Peraturan Bupati tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali
UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000
PERUBAHAN PASAL 1 PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
5 HALAMAN DAN 1 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Berahaya FM Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksnaan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap yang efisien, transparan, akuntabel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU NOmor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik; Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat