perubahan-perda-lembaga-penyiaran-radio
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Berahaya FM Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksnaan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap yang efisien, transparan, akuntabel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.
- Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU NOmor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik; Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap.
- Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupate Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
- Beberapa ketentuan yang diubah antara lain: ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah.
- 8 hlm
|