Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BSN No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik
Mencabut :
Peraturan BSN No. 6 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi Dan Produk Optik
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN 2021/ NO 466; https://jdih.bsn.go.id/: 6 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KABUPATEN HALMAHERA UTARA-RENCANA INDUK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Rencana induk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif dan transparan dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; Dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda Kabupaten Halmahera Utara tentang Rencana Induk Pengebangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 95 Tahun 2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang Azas, Maksud, tujuan dan sasaran; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-goverment); Pengelolaan Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Kemitraan dan Peran serta Masyarakat serta Dunia Usaha; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman; Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014
Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 31, BN.2014/No.1351, peraturan.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penetapan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Perhitungan dan Peneteapan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Masa dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Mengajukan Keberatan, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
17 Halaman; Lampiran : 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018
PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2018/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 36 Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan secara elektronik diatur dengan Perbup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permenpan RB No. 15 Tahun 2014; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2015; Perbup Bandung No. 101 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 50 Tahun 2017; Perbup Bandung No. 51 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan Secara Elektronik;
3. Pengelompokan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik;
4. Pengintegrasian Proses;
5. Pelaksanaan Pelayanan;
6. Survey Kepuasan Masyarakat;
7. Hak Akses;
8. Tanda Tangan Elektronik;
9. Dokumen Elektronik;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Perbup Bandung No. 101 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD/9/2016, TLD/9/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 1 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 atas Pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pasal 124 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dinyatakan tidak sah secara hukum
dan dihapus. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, sebagai wakil Pemerintah Pusat
Gubernur Maluku telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 256 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun
2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor
68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017, telah diatur mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik, dan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif, perlu ditambahkan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 stdd UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 109 Tahun 2013; Pergub No. 254 Tahun 2016; Pergub No. 262 Tahun 2016; Pergub No. 108 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 13 Pergub No 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik, yang mengenai pembatalan kode bayar/kode pelanggan, SKRD dan SSRD atau STS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong berkembangnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan, keindahan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
bahwa menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar;
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pembangunan dan penggunaan menara Telekomunikasi di Kabupaten Klungkung perlu dilakukan pengaturan pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan dan kepentingan umum;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; 15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/ PRT/ M/ 2009 Nomor : 19/ PER/ M.KOMINFO/ 03/2009 Nomor : 3/P /2009; 16. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 5. PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 6. PERIJINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 8. SANKSI ADMINISTRASI 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat