Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Perhitungan dan Peneteapan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Masa dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Mengajukan Keberatan, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat