Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang Azas, Maksud, tujuan dan sasaran; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-goverment); Pengelolaan Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Kemitraan dan Peran serta Masyarakat serta Dunia Usaha; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat