Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten, serta sebagai pedoman pengelolaan dan pemanfaatan dana jaminan persalinan di kota cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 39 Th 1999; UU No 23 Th 2002 yg telah diubah dg UU No 35 Th 2014; UU No 17 Th 2003; UU No 33 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenkes No 40 Th 2012; Permenkes No 97 Th 2014; Permenkes No 52 th 2016; Permenkes No 4 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Jampersal; 3. sasaran Jampersal; 4. Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Jampersal; 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Persyaratan Pemanfaatan Jampersal; 7. Tarif Pelayanan Jampersal; 8. Manfaat Jampersal; 9. Mekanisme Pengajuan Dan Pembayaran Klaim; 10. Sumber Pembiayaan; 11. Pelaporan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2018, No Reg Perda 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Brebes masih tinggi sehingga perlu. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kesejahteraan sosial termasuk masalah kemiskinan merupakan urusan konkuren yang menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakannya. Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan diperlukan kebijakan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan serta peraturan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UU Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda Kabupaten Brebes No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban, Kelembagaan, Data Dan Pemutakhiran Data, Strategi, Program Dan Kebijakan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2012/NO.10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Mengamanatkan Negara Bertanggungjawab Untuk Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Memajukan Kesejahteraan Umum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,Dan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Di Daerah, Perlu Dilakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Secara Terencana, Terarah Dan Berkelanjutan Yang Diarahkan Pada Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Baik Perseorangan, Keluarga, Dan Kelompok Masyarakat, Serta Peningkatan Peran Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Sehingga Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Dilaksanakan Secara Simultan Melalui Sistem Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Dan Jaminan Sosial Yang Bersifat Pencegahan (Preventif), Penyembuhan (Curatif), Pemulihan (Rehabilitatif) Dan Pengembangan (Promotif) Bagi PMKS Dan PSKS, Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggungjawab, Perencanaan, Penyelengaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran dan Perizinan, Standar Pelayanan Manimal, Akrediktasi dan Sertifikasi, Kerjasama dan Kemitraa, Peran Masyarakat, Sistem Informasi, Pembinaan,Pengawasan, dan Pengendalian,Ketertiban Sosial, Larangan, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Keuangan Khusus dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Daerah lainnya; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/6152/SJ Tanggal 20 Agustus 2018 Hal Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/7724/SJ Tanggal 2 Oktober 2018 Hal Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/153/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Magelang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018, sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/153/2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Khusus yang dijabarkan lagi menjadi hal penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pencairan bantuankeuangan khusus, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Santunan Duka bagi masyarakat miskin
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk meringankan beban masyarakat miskin dikabupaten Gorontalo Utara, perlu memberikan bantuan santunan duka bagi keluarga miskin meninggal dunia,
Dsar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PERDA No.12 Tahun 2019; PERBUP No.3 Tahun 2018; PERBUP No.36 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud dan tujuan penerimaan bantuan dan besarnya bantuan tata cara pengajuan dan penganggaran bantuan santunan dana duka, pencairan bantuan santunan dana duka, pertanggungjawaban bantuan santunan dana duka dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat