covid-19 - PENGATURAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE - LOKASI KAMPANYE UNTUK KEPERLUAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2020/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan sarana kedaulatan rakyat di wilayah Kabupaten Sragen untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; bahwa dalam rangka untuk meyakinkan para pemilih agar peserta Pemilihan Serentak Lanjutan mendapatkan dukungan yang sebesar-besarnya, maka peserta Pemilihan Serentak Lanjutan dapat menawarkan visi, misi, dan/atau citra diri melalui kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sragen;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye, kewajiban, larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, larangan lokasi kampanye, pengawasan dan penertiban, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 110 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAHKABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2017/No.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
2. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerahsesuai dengan beban kerja jabatan;
3. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerahsebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya konkret dalam penanganan terhadap tuna sosial dan orang terlantar;
c. bahwa tuna sosial dan orang terlantar merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik,l terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuan Sosial dan Orang Terlantar;
Dasar hukum peraturan inia dalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 40 Tahun 1983; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No. 7 tahun 2011; Perda kab Tegal No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Penanganan Tuna Sosial dan orang Terlantar; Pemberdayaan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Jaminan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/MTS DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/MTs DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mengembangkan potensi peserta didik serta untuk menjamin pemerataan pendidikan dan layanan yang berkualitas, perlu diberikan bantuan dana rutin berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, serta dalam rangka tertib administrasi penyediaan dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 67), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
di Kabupaten Sidoarjo, Besaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Ketentuan perpajakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografls yang
berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan faktor
alam, non alam ataupun manusia seperti gunung meletus,
tanah longsor, banjir, kekeringan, kegagalan panen, dan
angin topan yang dapat menyebabkan korban jiwa,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan infra
struktur dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan
Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua
potensi yang ada di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerint ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2014.
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa guna meringankan beban ahli waris atau keluarga penduduk miskin yang tertimpa musibah kematian terkait dengan kepentingan almarhum/almarhumah serta guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian kematian maka perlu diberikan santunan kematian;
b. bahwa dengan adanya perubahan pengelolaan anggaran santunan kematian dalam APBD Kabupaten Pekalongan, maka pengaturan mengenai santunan kematian dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Pekalongan perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Pekalongan.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981,Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, santunan kematian, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pengecualian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 32, BN.2014/No.1119, peraturan.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penanganan Krisis Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang dari APBD kepada Keluarga Terdampak COVID-19
ABSTRAK:
a. bahwa dampak bencana nonalam Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) telah menyentuh seluruh sendi
kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga dapat
menimbulkan kerawanan sosial masyarakat;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat atas
dampak bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
program bantuan sosial telah digulirkan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,
sehingga Pemerintah Kabupaten Bantul memperluas
cakupan program bantuan sosial melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial
Berupa Uang Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kepada Keluarga Terdampak Corona Virus
Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun
2010; Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Jumlah halaman: 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat