Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2020

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/MTs DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Kabupaten Sidoarjo, Besaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Ketentuan perpajakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2020 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/MTs DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 33
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan