LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN WALIKOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong pada setiap Tahun Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Keputusan DPRD Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014.
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN WALIKOTA SORONG TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terpadu, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 2 Tahun 2014.
Peraturan Ini Memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Bupati; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; 6. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 7. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; 10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 11. Sistem; 12. Pembangunan Nasional; 13. Pembangunan Daerah; 14. Perencanaan; 15. Penganggaran; 16. Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembanguanan Daerah; 17. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 19. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah; 21. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 22. Tim Anggaran Pemerintah Daerah; 23. Kebijakan Umum APBD; 24. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara; 25. Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD; 26. Musyawarah Perencanaan Pembangunan; 27. Visi; 28. Misi; 29. Strategi; 30. Kebijakan; 31. Program; 32. Program Satuan Kerja Perangkat Daerah; 33. Program Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah; 34. Program Kewilayahan Dan Lintas Wilayah; 35. Kegiatan; 36. Fungsi; 37. Urusan Pemerintahan; 38. Pengendalian; 39. Pemantauan; 40. Evaluasi; 41. Pelaporan; 42. Efisiensi; 43. Efektifitas; 44. Sasaran (Target); 45. Masukan (Input); 46. Keluaran (Output); 47. Hasil (Outcome);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2018
TATA CARA PENYUSUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan landasan dan arah bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggungjawab, perlu adanya perencanaan pembangunan daerah;
Beberapa ketentuan perencanaan pembangunan daerah dalam Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2017; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Aturan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara pelaksanaan Musrenbang, diatur dalam Peraturan Gubernur.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
76 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan perkembangan Kota Makassar yang semakin meningkt seiring dengan terjadinya berbagai macam fasilitas di bidang telekomunikasi, maka dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memperhatikan kesesuaian dan efisiensi pemanfaatan ruang dan memiliki tingkat keamanan lingkungan serta estetika lingkungan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; 8. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007; 9. Undang-Undang No. 9 Tahun 1953; 10. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009; 12. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 13. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 14. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 15. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971. 16. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996; 17. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1999.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi misis serta program bupati dan wakil bupati untuk jangka waktu 5 tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Dalam perda ini diatur tentang Prinsip dan Tujuan RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi RPJMD, Pengendalian Evaluasi dan Sanksi. Selain itu juga diatur tentang Perubahan Rencana Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2014-2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Perencanaan, dan Kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab tulungagung No. 1 Sei E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TULUNGAGUNG
TAHUN 2022-2042
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Tulungagung Tahun 2022 - 2042;
Mengingat: 1.
2.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4 . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2008 ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2012; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Tulungagung Tahun 2022 - 2042 sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku industri dan
masyarakat dalam pembangunan industri di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; industri unggulan daerah; jangka waktu; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; sistematika lampiran: a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II : Gambaran Kondisi Daerah Terkait
Pembangunan Industri;
c. BAB III : Visi dan Misi Pembangunan Daerah, serta
Tujuan dan Sasaran Pembangunan
Industri Daerah;
d. BAB IV : Strategi dan Program Pembangunan
Industri Kabupaten Tulungagung;
e. BAB V : Penutup; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 210 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat