Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir jenis dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dan menyesuaikan dengan perkembangan dalam pelaksanaan pemberian layanan, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Servive);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan;
Pasal 17 ayat (3) UUDH 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 69 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis penerimaan bukan pajak yang bersifat volatil, layanan angkutan perkotaan dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 41 Tahun 2018; PP Nomor 69 Tahun 2020; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; PMK Nomor 113/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 118/PMK.02/2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 51, BN.2023/No.365, jdih.kemenkeu.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara
serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang
Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee,
Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting
Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum serta
kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan
kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan
dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada
pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu
min yak dan gas bumi di dalam dan / a tau di luar wilayah
kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor
dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 39 tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2015, Perpres Nomor 95 Tahun 2012, Perpres Nomor 9 Tahun 2013, Perpres 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 118/PMK.02/2019, Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021 dan Permenkeu Nomor 212/PMK.02/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestik Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi yaitu tentang ketentuan umum, Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor, perhitungan pembayaran, kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dan penelitian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestik Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi diubah sebagian
10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2023
PMK No. 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan NO. 43, BN.2023/No.351, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 30, BN.2023/No.251, jdih.kemenkeu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2022
PMK No. 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 dan untuk optimalisasi pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak pada Badan Riset dan lnovasi Nasional dan guna memberikan dasar hukum atas jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak berupa Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 210/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1508).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam angka XXXIII Jasa Pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1508), ditambahkan huruf B, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
205 HLM, Lampiran halaman 4-205.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2022
PMK No. 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.02/2022
PMK No. 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPATARIF LAYANAN KESEHATAN – JENIS DAN TARIF – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT KEMENTERIAN KESEHATAN– PROVINSI MALUKU, NUSA TENGGARA TIMUR, DAN PROVINSI PAPUA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit
Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, dan Provinsi Papua.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), UU No.9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No
. 6245), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021
(BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif
layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian
Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi
Papua terdiri atas: pelayanan tindakan medis rawat jalan, pelayanan tindakan
medis rawat inap, pelayanan tindakan medis instalasi gawat darurat, pelayanan
tindakan medis di instalasi perawatan intensif, pelayanan tindakan medis di
instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan cuci
darah/hemodialis, pelayanan penunjang medis diagnostik, pelayanan
radioterapi, pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah, pelayanan pendidikan
dan pelatihan, pelayanan ambulans, pelayanan home care, pelayanan unggulan,
pelayanan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi,
dan pelayanan farmasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
Provinsi Papua wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan
Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
dr. Johannes Leimena Ambon Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1171), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
104 HLM: Lampiran 5 - 104 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perindustrian perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No.69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian berasal dari penerimaan: a. jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi; dan b. jasa pemeriksaan produk halal. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yag berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, ,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian
Perindustrian.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN
No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021
No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari Jasa pelayanan teknis pengujian,
Jasa pelayanan teknis kalibrasi, Jasa pelayanan pelatihan teknis, Jasa pelayanan
inspeksi Teknik, Jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin, dan Hasil kegiatan
praktek pendidikan vokasi. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil
kegiatan praktek pendidikan vokasi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas Jen1s Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) a tau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor
ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
229 HLM, Lampiran halaman 7-229
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat