Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2013

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 November 2013
Tanggal Pengundangan
21 November 2013
Tanggal Berlaku
21 November 2013
Sumber
LN. 2013 No. 184, TLN No. 5463, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 53 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan