tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT MANAJEMEN PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2010-2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya pergantian/mutasi pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton, maka untuk efektifnya pelaksanaan manajemen Program Nasional Swasembada Daging Sapi/Kerbau Tahun 2010-2014 di Kabupaten Buton yang merupakan salah satu daerah prioritas di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kawin alam dan Inseminasi Buatan, perlu diadakan perubahan Personil Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2010 tentang Unit
Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 2014;
11. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada
Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tatakerja Dinas Pertanian
Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan. BAB II MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembagian. Bagian Kedua
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan. Bagian Ketiga Mekanisme Penyaluran. BAB IV
Pembinaan dan Pengawasan. BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
V Bab, 11 Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Komoditas Hasil Bumi, Laut dan Olahannya Termasuk Ternak dan Asal Ternak Serta Bahan dan Barang Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengikuti perkembangan dan menjaga kestabilan harga
komoditas yang terjadi di masyarakat, maka Peraturan Bupati Buton
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Komoditas Hasil
Bumi, Laut dan Olahannya Termasuk Ternak dan Asal Ternak Serta Bahan
dan Barang Lainnya perlu di tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar
Komoditas Hasil Bumi, Laut dan Olahannya Termasuk Ternak dan Asal
Ternak Serta Barang lainnya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Harga Dasar Komoditas Hasil Bumi,
Laut dan Olahannya Termasuk Ternak, Asal Ternak Serta Bahan dan Barang Lainnya,
-
9 Halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Teknis, Penelitian dan Pengembangan, dan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/PERMENTAN/ SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 /PERMENTAN/ SM.010/9/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/ SM.200/1/05/2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V MEKANISME DAN HUBUNGAN TATA KERJA
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas
harga gabah / beras di tingkat petani; Pemerintah
Kabupaten Purworejo melaui anggaran yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009 akan
memberikan bantuan berupa dana talangan kepada
beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari
petani;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pengelolaan
dana talangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan untuk Pembelian Beras / Gabah Petani dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2009.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pendayagunaan tanah secara lebih produktif, berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan serta sebagai usaha nyata untuk mewujudkan keseimbangan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan catur tertib di bidang pertanahan, maka perlu pengendalian terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan, maka terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian perlu diadakan pengendalian dengan memperhatikan azas kemanfaatan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 1998. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat