Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2006
TENTANG PEMOTONGAN TERNAK BERTANDUK BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3244); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN PER KECAMATAN DALAM KABUPATEN KAUR TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 294
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Per Kecamatan dalam Kabupaten Kaur TA 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis , jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Kaur;
c. Bahwa subsidi pupuk dimaksud untuk meningkatkan kemampuan petani dalam menerapkan sistem pemupukan berimbang;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 18 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. PP No. 8 Tahun 2001
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Perpres No. 77 Tahun 2005
11. Permentan No. 08/Permentan/SR.140/4/2007
12. Permentan No. 40/Permentan/SR.140/4/2007
13. Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009
14. Permendag No. 17/M.DAG/PER/6/2011
15. Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012
16. Pergub Bengkulu No. 35 Tahun 2013
Pasal 3 :
(1) Kebutuha Pupuk Bersubsidi dihitung berdasarkan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kabupaten kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan seperti tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
: a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
2015 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tcntang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik
Republik Indonesia
Negara
Tahun
(Lembaran Negara
2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/
OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan
N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok
Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan
Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
1 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/ 11 /2014 tanggal 27
November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan wilayah, maka perlu dukungan penyediaan pupuk yang bisa diakses oleh petani/kelompok tani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian;
Berpedoman pada Pergub Jambi No. 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, maka perlu dijabarkan dalam Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 77 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan HET Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
8 hlmn; 7 lmprn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6, LL KAB. SANGGAU : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, maka pembangunan pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan; bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan belum optimal diberdayakan sehingga perlu mendapat perlindungan dan pemberdayaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Monitoring Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
19 Halaman dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa hewan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang mempunyai peranan penting untuk kelangsungan hidup
manusia melalui penyediaan sumber pangan asal hewan dan
hasil hewan lainnya; bahwa segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan hasil
hewan lainnya perlu diselenggarakan upaya kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, dan termasuk tanggap darurat
bencana alam dan/atau wabah penyakit; bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan
kesehatan hewan maka perlu adanya kelembagaan otoritas
veteriner yang dibentuk pemerintah dalam hal pengambilan
keputusan tertinggi tentang teknis kesehatan hewan di wilayah
Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Otoritas Veteriner Kabupaten Brebes
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten
Bab VI Tenaga Kesehatan Hewan
Bab VII Perizinan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat