Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Otoritas Veteriner Kabupaten Brebes Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bab VI Tenaga Kesehatan Hewan Bab VII Perizinan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat