Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2014

Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Per Kecamatan dalam Kabupaten Kaur TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Kebutuha Pupuk Bersubsidi dihitung berdasarkan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kepala Dinas Kabupaten kepada Kepala Dinas Provinsi. (2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan seperti tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Per Kecamatan dalam Kabupaten Kaur TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2014
Tanggal Berlaku
03 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 294
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan