Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 20·15, serta untuk penyediaan pupuk dengan· harga yang wajar sampai ditingkat petani, dan sesuai dengan Telaah Staf Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/3520/418.42/2014
tanggal 22 Desember 2014 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri
I
Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA. 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Perbup Tentang Kebutuhan dan penyalurarr Se11a HET Pupuk Bersubsidi T11hun 2015 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/3663/418.42/2014 tanggal 24 Desember 2014, perlu mengatur Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5613);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
13. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nornor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pernbenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor I Tahun 2014 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedornan Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An• Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nornor 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014, tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis pupuk bersubsidi:
3. Peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi:
4. Realokasi pupuk bersubsidi:
5. Penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi:
6. Pengawasan dan pelaporan:
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2008/NO.2 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap perubahan pola komsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan permintaan kebutuhan protein hewani atas daging sapi. Prov. Sumsel memiliki potensi sumber daya ternak sapi yang mencukupi untuk dapat didayagunakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan yang dalam pengelolaannya telah dituangkan melalui kebijakan Sumsel Lumbung Pangan 2005-2009. Untuk mendorong perkembangan usaha dan peternakan yang berdaya saing, perlu ditempuh langkah strategis berupa peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak secara optimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permentan No. 59/Permentan/HK.060/08/2007; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 102 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pengadaan Bantuan Ternak, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Standar Operasional Prosedur Pengadaan Bantuan Ternak
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 29 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu pemisahan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Induk Hortikultura dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, dan tugas pokok UPTD, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG
ABSTRAK:
Penyediaan ternak sapi potong di Kab. Muaro Jambi sebagian besar didatangkan dari luar, ketergantungan dari luar ini harus dikurangi dengan cara antara lain melalui penggemukkan sapi potong; Kegiatan penggemukkan ternak sapi potong disamping akan mengurangi ketergantungan dari luar, maka akan menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggemukkan Ternak Sapi Potong.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 19 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG, yang meliputi; KETENTUAN PENGADAAN DAN LOKASI PENYEBARAN; SYARAT PETANI PENGGADUH; TATA CARA PEMBAGIAN TERNAK; PENJUALAN DAN PEMBELIAN; KETENTUAN BAGI HASIL; KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETANI PENGGADUH; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 2hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rarigku pcnyediaan pupuk harga wajar sarnpai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi.Jawa Tengan Tahun Anggaran 2013, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pcrtanian
di Kata Semarang Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nemer 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001,Peraturan Pemerlntuh Nornor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M- DAG/PER/6/2011, I'craturan Menteri Pertanian Nomor 69 Permentan/ SR 130 / 11/2012, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor/11 Tahun
2012
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 tentang Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang 'l'ah un Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016 di Provinsi Kalimantan Barat, kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jneis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/2007, Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015, Pergub Kalbar No. 89 Tahun 2015, Perda Kab Kayong Utara No. 1, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Pupuk, Pupuk an-organik, Pemupukan Berimbang, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi, Sektor Pertanian, Petani, Petambak, Kelompok Tani, Pelaksana Subsidi, Penyalur di Lini III, Penyalur di Lini IV, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan Direktur Jenderal; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; dan Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat