PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan objek retribusi Kekayaan Daerah dan perubahan tarif retribusi, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah dan ditinjau kembali; berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan banyaknya penambahan peralatan/jasa bidang perikanan, perlu menambah objek kekayaan daerah dalam pasal 3 dan jenis barang kekayaan daerah dalam lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(1) Objek retribusi merupakan pemakaian kekayaan daerah.
(2) Pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dikecualikan dari kewajiban membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari
tanah tersebut antara lain pemancangan tiang listrik/telepon/pipa
gas/pipa air atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi
jalan umum.
(4) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lemabran Daerah Kabupaten Sikka tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 265/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Pasal 13 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, maka pengaturan mengenai golf sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 tahun 2015; keputusan Gubernur NTT Nomor 265/KEP/HK/2016; Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sikka Nomor 28 tahun 2007; Perda Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Pasuruan No 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERDA NO 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6400 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan implementasi Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5221);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tetntang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
23. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6400 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 233) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan judul BAB II diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 20 diubah;
4. Ketentuan Pasal 23 huruf h diubah;
5. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 28 diubah;
6. Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah;
8. Ketentuan Pasal 79 diubah;
9. Ketentuan judul Bagian Kesatu BAB IV diubah;
10. Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 95A dan Pasal 95B;
11. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 96A dan Pasal 96B;
12. Diantara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 97A, Pasal 97B dan Pasal 97C;
13. Ketentuan Pasal 121 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 120 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai retribusi yang dipungut atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada orang pribadi atau badan untuk menyedot tinja dari kakus untuk dibuang ke IPLT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2018.
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaannya
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompkkan semua jenis retibusi jasa umum yang menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 15 Tahun 2006, Perda No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 10 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaranya tarif retribusi jasa umum;4.wilayah pemungutan retribusi
;5.pemungutan retribusi;6.pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluwarsa penagihan;8.pemeriksaan;9.insentif pemungutan;10.penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mecabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta
3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persamp
ahan/Kebersihan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Perhubungan Darat;
7. Pasal-pasal yang memuat ketentuan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masyararakat di Kabupaten serang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada RSUD Kabupaten Serang
78 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 04 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu
pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
mengamanatkan pengaturan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4/MEN/ 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :PER. 02/MEN/ 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Aromatik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per04/Men/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, yang terdiri atas 19 Pasal dari XIV Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Nama Objek dan Subjek Retribusi, Bab III Golongan Retibusi, Bab IV Cara Mengukut Tingkatan Penggunaan Jasa, Bab V Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya tRigfRetribusi, Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Bab VII Wilayah Pemungutan, Bab VIII Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Bab IX Sanksi Adiministratif, Bab X Tata Cara Penagihan, Bab XI Penghapusan Piutang Retrubusi yang Kadaluwarsa, Bab XII Ketentuan Penyidikan, Bab XIII Ketentuan Pidana, Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang –
Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang penting, guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian Daerah oleh karena itu dipandang perlu melakukan perbaikan
dan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM, KEWAJIBAN PELAKSANA PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, TATA TERTIB PARKIR, NAMA OBYEK DAN SUBYEK, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, INSTANSI PEMUNGUT, PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI, PEMERIKSAAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 10 Seri C Nomor Seri 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 83 ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Diubah dengan :
PP No. 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
PP No. 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Mencabut :
PP No. 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah dalam rangka memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah;
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2008; Perbup Bombana No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat