Peraturan ini dibentuk sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.135 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak daerah termasuk didalamnya mengatur tentang jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengambilan kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 35 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TlNGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011
PERUBAHAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RSUD PANDAN ARANG KAB. BOYOLALI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
masyarakat, pengelolaan Badan Lay an an Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten
Boyolali perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang
memadai yang berasal dari tarif;
b. bahwa tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali kurang sesuai
dengan perkembangan layanan kesehatan, baik jenis dan
kualitas layanannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
II Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas
III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undan g-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun
2018
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sehubungan dengan muatan materi retribusi pengujian kendaraan bermotor yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi c.Golongan Retribusi d.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa e. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi g.Wilayah Pemungutan h. Tata Cara Pemungutan i.Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Ketentuan Tambahan j. Surat Pendaftaran k. Penetapan Retribusi l.Tata Cara Pembayaran m. Sanksi Administrasi n. Tata Cara Penagihan o. Keberatan p. Pengembalian Kelebihan Pembayaran q. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi r.Kedaluwarsa Penagihan s.Insentif Pemungutan t.Ketentuan Peralihan u.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, dan optimalisasi pencapaian kinerja dalam pemungutan pajak daerah perlu diatur Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah. Untuk melaksanakan PP No.55 Tahun 2016 Pasal 22 dan Pasal 24 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu diatur melalui Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan PMK No.207 Tahun 2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah perlu diatur melalui Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan Perda No.2 Tahun 2011 Pasal 4,
Pasal 91, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 102, Pasal 105, dan Pasal 107 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 perlu diatur melalui Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2016; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pendaftaran dan pendataan;
b. tata cara penetapan;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. penagihan;
e. keberatan dan banding;
f. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau
pengurangan sanksi adminisrasi;
g. perforasi pajak;
h. pembukuan dan pelaporan;
i. pemeriksaan dan pengawasan;
j. penghapusan piutang pajak;dan
k. penghapusan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN DAN INSENTIF PENCAPAIAN/PELAMPAUAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Biaya Pemungutan dan Insentif Percapaian/Pelampauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 /KMK.O4 / 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan dan tata Cara penyaluran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah diatur oleh masing-masing Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/’PIVIK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Paj ak, alokasi pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sector pedesaan cian perkotaan pada satuan anggaran sebeiumnya mencapai / melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, sehingga perlu diatur ketentuan penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan Underag- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049}; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/ KMK. 04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali Kota; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 06/ PJ.6/ 1999 tentang Pembentukan Tim IntensifikasiPajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan Tingkat Pusat; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Umum dan Otonomi Daerah Nomor Kep. 30/PJ.7/1986 dan Nomor 973-567 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur dan atau Bupati/Wali kota; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/ PMK.03/ 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negen’ Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-112/WPJ.02 KB.0505/ 2007 tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharawan Nomor Per- 39/PB/ 2009 tentang Pembagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10).
Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan biaya pemungutan dan insentif pencapaian/pelampauan rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan. Alokasi pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan, perkebunan dan khutanan untuk pemberian insentif atas prestasi kerja tim insentisikasi pajak bumi dan bangunanserta untuk penunjang pengelolaan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat,
sehingga menjadi tanggungjawab bersama pemerintah dan
masyarakat. Tatacara dan persyaratan dalam hal pemberian dan
penyetoran jasa pelayanan kesehatan yang ada di Pusat
Kesehatan Masyarakat perlu diberikan penjelasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Objek
Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 tahun
2011; Perataran Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan; Besarnya Tarif, Obyek Retribusi dan Tata Cara Pemungutannya. Besarnya tarif retribusi atas pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan
dan unit pelayanan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat