PEDOMAN DAN MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK SWASTA
2016
Qanun NO. 1, BD.2016/No.1
Qanun tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, serta menindaklanjuti Pasal 28 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga sebagai pengeluaran pembiayaan dan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu menetapkan pedoman dan mekanisme penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal
Daerah, Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan BUMS,
Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan kesejahteraan pedagang kaki lima dan mewujudkan kota yang bersih dan mewujudkan kota yang tertib, bersih, sehat dan indah, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 41 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembinaan PKL, Jalan Umum, Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Tanda Daftar Usaha, Tempat Umum, dan Trotoar; Ruang Lingkup dan Tujuan; Lembaga Pelaksana; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Pembinaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017
Perlindungan Usaha - Perusahaan - Badan Usaha - Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Madiun, setiap perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan adanya dukungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat di daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D).
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat SP adalah tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan. peraturan ini mengatur mengenai ruang linkup, asas, prinsip , maksud dan tujuan, peran pemerintah daerah, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksana dan program TSP, Forum pelaksana TSP dan Tim Fasilitasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1987.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Lubuklinggau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila berjalan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi maysrakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Sosial No.50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-08.MBU/2013; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Program CSR-PKBL; Program dan Forum CSR-PKBL; Pedoman Pengelolaan CSR-PKBL; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
9 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. Potensi pertambangan di Daerah ini cukup besar untuk di kembangkan guna Pembangunan Daerah, demikian pula bagi kesempatan Usaha, Kesempatan Kerja, Peningkatan Pendapatan Daerah dan Masyarakat.
b. Pengusahaan usaha Pertambangan tersebut secara Optimal perlu tetap menjaga dan memelihara kelestariannya dan kelestarian lingkungan hidup sekitarnya
1. Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970
5. Undang – Undang No. 4 Tahun 1982
6. Undang - Undang No. 18 Tahun 1997
7. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
8. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1166. X/844/M.P/1992
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
Pengaturan Usaha Pertambangan di Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap merupakan bentuk konkret
dari keterlibatan Pemerintah Daerah dalam konteks
perekonomian masyarakat dan penyeimbang kekuatan pasar,
sehinga mekanisme pengelolaannya mengikuti tata kelola
perusahaan yang baik dan tetap berorientasi pada pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk
perwujudan dari Alinea Keempat UUD 1945; bahwa untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah
secara profesional yang dikelola dengan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, transparan, dan akuntabel serta
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Cilacap perlu melakukan Perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (4) huruf e, Pasal 23
ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, perubahan Pasal 73, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang
ABSTRAK:
:
a. bahwa untuk dapat memberikan pelayanan dalam penataan dan pengelolaan pasar yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional terhadap para pedagang dan masyarakat guna mendapatkan bahan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari; b. bahwa dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dibutuhkan pasar yang modern dan pengelolaan yang professional sehingga dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan bahan pokok; c. bahwa adanya dinamika perubahan peraturan pemerintah pusat tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Kota Tangerang perlu menyesuaikan terhadap Peraturan Daaerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V KEGIATAN USAHA
BAB VI PERMODALAN
BAB VIII ORGAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PEGAWAI
BAB IX TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
BAB X PENGGUNAAN LABA
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat