Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman HET Obat pada Instalasi farmasi RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keungan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Situbondo, perlu pengaturan tentang pedoman harga eceran tertinggi obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi Obat pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35).
Maksud dan tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi obat ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai harga eceran tertinggi obat yang diberikan kepada masyarakat pada instalasi farmasi RSUD;
Instalasi farmasi RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label;
HET pada RSUD ditentukan berdasrkan HNA ditambah keuntungan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lnstalasi farmasi RSUD dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET, apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam hal lnstalasi farmasi RSUD menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Instalasi farmasi RSUD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati situbondo Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2017
pendirian perusahaan umum daerah taman rekreasi margasatwa serulingmas
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan guna memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan taman rekreasi, pemerintah Daerah perlu menyediakan taman rekreasi sebagai tempat hiburan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk hajat dalam bidang Pariwisata Kabupaten Banjarnegara yang berpotensi sesuai karakteristik daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Tempat dan Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian, Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha, Modal Dasar, Organ, Pegawai, Tunjangan dan Uang Balas Jasa, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.07, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pasar merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan peyanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan daerah tentang retribusi Pelayanan pasar;
Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli nomor 17 tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los,kios yang dikelola pemerintah daerah, dan hukusu disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa keberadaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa pelayanan jasa dalam keuangan dan perbankan serta mampu bersaing; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan jangka waktu, maksud, fungsi dan tujuan, permodalan, tata cara penyertaan modal daerah, logo, kedudukan, azas dan kegiatan usaha, organ, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi, penggabungan, peleburan, poengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dana pensiun, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan ganti rugi, pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta
meningkatkan kemampuan dan daya saing antar pelaku
ekonomi, perlu diwujudkan sinergi yang saling memerlukan
dan memperkuat serta saling menguntungkan antara
pelaku usaha di bidang perdagangan agar dapat tumbuh
berkembang; bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka
diperlukan pengaturan tentang Penataan dan Pembinaan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian dan Perizinan Pusat perbelanjaaan dan Toko Swalayan
Bab III Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab IV Kemitraan
Bab V Kewajiban dan Larangan
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2007
Mempertimbangkan bahwa pajak reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten, demi kelancaran administrasi dan pemungutannya, maka Perda ini ditetapkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 65 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tata cara pemungutan pajak reklame. Sebagai salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Melawi guna mengintensifikasi pendapatan daerah dan mengimbangi laju peningkatan kegiatan usaha yang perlu dibina dan ditertibkan oleh Pemda. Tata cara yang diatur antara lain meliputi penetapan objek, dasar dan penetapan tarif, pemungutan, serta pengaturan kala terjadi kondisi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Penetapan Bupati masih diperlukan untuk mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini. Antara lain meliputi:
1) tata cara pembayaran upah pungut;
2) format dan tata cara pengisian pengakuan pajak terutang, bukti pembayaran dan penerimaan pajak;
3) persyaratan pengangsuran atau penundaan, pengurangan atau pembebasan .pembayaran pajak;
PEMBENTUKAN UPTD PASAR PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota
Bengkulu.
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Bengkulu ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota
Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 F Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06 F ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Pasar berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Pasar sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat