Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendirian dan Perizinan Pusat perbelanjaaan dan Toko Swalayan Bab III Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Bab IV Kemitraan Bab V Kewajiban dan Larangan Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat