Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian pada era globalisasi dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan atau jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan silkap pelaku usaha yang bertanggung jawab serta agar tercipta perekonomian yang sehat dan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha diperlukan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.19/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.22/M-DAG/PER/5/2010; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.50/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.62/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak dan Kewajiban Konsumen, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Tanggungjawab Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Kemetrologian, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban
umum, menciptakan keseimbangan dan
perlindungan dari dampak negatif minuman
beralkohol di Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian
berusaha bagi para pihak yang berkepentingan
dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pengendalian, pengawasan dan penertiban
Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten
Banyumas, dibutuhkan adanya perbaikan
pengaturan dalam hal pengendalian, pengawasan
dan penertiban peredaran minuman beralkohol
dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dengan diundangkannya
peraturan perundang-undangan yang baru
terkait pengendalian, pengawasan dan
penertiban Peredaran minuman beralkohol,
maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan
dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6 dan angka 11, penghapusan angka 14, angka 15 dan angka 26 Pasal 1, penyisipan angka 15A, angka 16A dan 16B, angka 17A dan 17B Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan ayat (1) Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30, perubahan ayat (1) Pasal 32, perubahan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan cadangan pangan daerah, khususnya pangan pokok tertentu, guna mengantisipasi rawan pangan transien dankronis di kota Salatiga, perlu dilaksanakan upaya optimalisasi cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Salatiga;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 24 tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP no 69 Tahun 1992; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2018; Pergup Jateng No 70 Tahun2 017; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 41 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi, Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan, Pengadaan Cadangan Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan, Penyaluran Cadangan Pangan, Pengorganisasian dan Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Dan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 90, LN. 2001 No. 105, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Dan Kota Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014
PELESTARIAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN LOKAL DAERAH MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/5,TLD NO.33, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku
ABSTRAK:
Bahwa potensi bahan pangan lokal yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Maluku perlu dilestarikan untuk mencegah dari kelangkaan dan kepunahannya serta dikembangkan melalui usaha budidaya secara intensif dan ekstensif. Bahan pangan lokal yang memiliki potensi sumberdaya yang memadai perlu dimanfaatkan dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus dalam rangka penganekaragaman pangan yang berbasis bahan pangan lokal. Bahan pangan lokal yang tersedia dan diproduksi di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota perlu diusahakan menjadi bahan setengah jadi maupun bahan jadi dan dijamin distribusinya secara merata ke seluruh wilayah masing-masing. Bahan pangan lokal yang sudah tidak diminati atau kurang diminati masyarakat perlu disosialisasikan agar dapat tumbuh minat, kesukaan, dan selera masyarakat untuk kembali mengkonsumsi bahan pangan lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 18 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pelestarian Pangan Lokal, Pengelolaan Pangan Lokal, SIstem Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal, Distribusi Pangan Lokal, Keamanan Pangan Lokal, Mutu dan Gizi Pangan Lokal, Label dan Iklan Pangan Lokal, Tanggung Jawab Produsen Pangan Lokal, Ketahanan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Penyuluhan Pangan Lokal, Penelitian dan Pengembangan Pangan Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Akal manusia adalah salah satu Anugerah Tuhan
yang wajib dipelihara agar tetap dapat melaksanakan
fungsinya untuk membedakan antara yang benar/baik
dengan yang salah/buruk; bahwa minuman beralkohol dapat merusak fungsi akal
dan mengakibatkan gangguan kesehatan dan
kemerosotan moral bangsa; bahwa salah satu penyebab utama terjadinya tindakan
kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal
dalam masyarakat adalah pengaruh minuman
beralkohol; bahwa untuk menghindari dampak negatif minuman
beralkohol, maka perlu adanya upaya pemerintah
Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan
pelarangan pengedaran dan penjualannya.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (
9. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang Tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
PERLINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT PESISIR - PULAU-PULAU KECIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6); UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 27 Th 2007 yg telah diubah dg UU No 1 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2016; PP No 50 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 30 Th 2010; Permen Kelautan Dan Perikanan No 40/Permen-Kp/2014; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan dan Strategi; 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 4. Koordinasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Peranserta Masyarakat; 7. Kerja sama; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat