Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penyelesaian kerugian Daerah maka perlu mengatur ketentuan Penyeleseaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; Uu No. 12 tahun 2011; Uu No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2007; Per BPK No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, TP2KD, Informasi Dan Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Pidana, Pelaporan, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum oleh Bendahara, Pengurus Barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaian; bahwa untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Milik Daerah; IV. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; V. Penilaian Kerugian Daerah; VI. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; VII. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pebendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; VIII. Kadaluarsa; IX. Penghapusan Piutang TP-TGR; X. Penyetoranl; XI. Pelaporan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Lain-Lain; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 10, BN 2019/NO 237; PERATURAN.GO.ID 41 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, tim penyelesaian kerugian daerah, informasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, kadaluwarsa, penghapusan dan penghentian, penyetoran, pelaporan, serta sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bikan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Perautran ini dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya good govermance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan Daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, Akuntansi dan pelaporan termasuk didalamnya mengatur tentang pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian serta penghapusan piutang atas kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Terdiri dari 32 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020
tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan pihak lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan pihak lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa pasal 56 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan pihak lainnya di kabupaten gorontalo.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 29 thn 1959; UU No. 1 thn 2004; UU No. 39 thn 2008; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PP No. 30 thn 1979; PP No. 12 thn 2019; PP No. 53 thn 2010; PP No. 38 thn 2016; PERMENDAGRI No. 133 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan pihak lainnya di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verivikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Terdiri dari 57 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
2. Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah;
3. Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
5. Penagihan Dan Penyetoran;
6. Penatausahaan Dan Akuntansi;
7. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;
8. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah;
9. Kadaluarsa; dan
10. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
BUPATI TORAJA UTARA,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menimbang : a.
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b.bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
tedadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tfrntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menega-kkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/ Daerah dan atau
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan atau
Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku
Pihak
Ketiga yang kedudukannya
selaku
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
melaksanakan tugas, maka setiap kasus kerugian daerah
perlu segera diselesaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1.
Mengingat
Undang-Undang Nomo 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
1. Undang-Undang Noma 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor t3T,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 44O0);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
Nomor 1Ol, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
kali
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera-kht dengan Undang-Undang Nomor 9
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO6 tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O16 tentang Tata
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/ Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
tentang Tata Cara Penyelesaian Kemgian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OO7
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
201O Nomor 11, Tambahan trmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 4 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
BAB IV INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN
BAB V PENILAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VI PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VII TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII KADALUWARSA
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TGR
BAB X PENYETORAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII KETENTUAN LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
NOMOR 10 TAHUN 2018
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian, perlu segera diselesaikan melalui tuntutan ganti kerugian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan gani kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan gani kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah bagi pegawai negeri bukan bendahara, perlu menetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 5 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi dan Pengungkapan; Pembuktian Putusan dan Pelaporan; Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Penagihan; Pelaporan Penyelesaian TGR; Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten; Sanksi; Kerugian Barang Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kekayaan Daerah dapat berkurang karena tindakan melanggar hukum dalam pengurusannya, baik disengaja maupun karena kelalaian bendahara, pegawai atau pejabat lainnya dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan atau kemampuan manusia. Untuk memberikan landasan hukum kepada bendahara, pegawai, atau pejabat lain yang berperan dalam pelaksanaan APBD dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang Daerah, dinyatakan ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
16 halaman; Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat