1. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; 2. Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; 3. Penyelesaian Kerugian Daerah; 4. Penentuan Nilai Kerugian Daerah; 5. Penagihan Dan Penyetoran; 6. Penatausahaan Dan Akuntansi; 7. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; 8. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; 9. Kadaluarsa; dan 10. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat