Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017
Undang-undang (UU) tentang Pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprojo dari Kewajiban untuk Menggantikan Uang
ABSTRAK:
Membaca
a.surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27Maret 1952 No. G. 882/52, dengan surat mana kepada R. SoemantriSoerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara diTuban, sebagai bendaharawan, dibebankan penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 (tiga puluh ribu dua ratus delapan belas &45/100 rupiah) yangtelah digelapkan oleh Go Soen Ie, bekas kasirpada kantor tersebut.b.surat-surat permohonan R. Soemantri Soerjoadiprodjo tersebutmasing-masing tanggal 27 Maret 1952, 20 September 1952 dan 23Juni 1956, supaya ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayaruang penggantian termaksud
a.bahwa dalam surat-surat permohonan tersebut, oleh R. SoemantriSoerjoadiprodio dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan,bahwa pada waktu yang bersangkutan diangkat menjadi pemimpinKantor Pembantu Kas Negaradi Tuban, ia belum mempunyaipengalaman sebagai bendaharawan;b.bahwa sementara itu, penggantian uang sejumlah Rp. 301.218, 45tersebut di atas, sejak bulan Nopember 1952 sampai dengan bulanApril 1956 jadi selama 42 bulan, telah diangsurnya a Rp. 10,-sebulan, sehingga beban itu berkurang menjadi Rp. 30.218,45-Rp.420,-=Rp. 29.798,45;
c.bahwa pada waktu ini, ia telah berusia 50 tahun dan berada dalamkeadaan tidak mampu;d.bahwa berhubung dengan itu ada alasan untuk membebaskan R.Soemantri Soerjoadiprojo tersebut dari kewajiban untuk membayarsisa penggantian uang sejumlah Rp. 29.798,45 itu.
a.pasal 19 Undang-undang Perbendaharaan (Lembaran-Negara tahun1925 No. 448);b.pasal-pasal 19 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu KasNegara di Tuban, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kembaliuangsebesar Rp. 29.798,45 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratussembilan puluh delapan & 45/100 rupiah), yaitu sisa penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 yang telah ditetapkan dengan surat-keputusanDewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G.882/52, dikurangi dengan jumlah uang penggantian yang telah diangsuroleh yang bersangkutan sebesar Rp. 420,-.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1959.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 9, BN. 2022/No. 325, www.peraturan.go.id; 40 Hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 9, BN.2020/No.1648, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 35 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN SELISIH GANTI RUGI TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka administrasi tukar menukar Tanah Kas Desa yang dipergunakan untuk kepentingan Umum di Kabupaten Madiun perlu adanya batasan besamya pembayaran selisih Nilai Apraisal Tanah Kas Desa dengan Nilai Apraisal Tanah Pengganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Madiun tentang Pembayaran Selisih Ganti Rugi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Yang Dipergunakan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Madiun;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Mifik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Peraturan ini (menetapkan besaran pembayaran Selisih Ganti Rugi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Yang Dipergunakan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Madiun);
3. Besaran Pembayaran Selisih Tukar Menukar Tanah Kas Desa;
4. Penggunaan Dana;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati mi, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pembayaran Selisih Ganti Rugi Tukar Menukar Tanah Tanah Kas Desa yang Dipergunakan Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permensos No. 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
KERUGIAN NEGARA - PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - PEJABAT LAIN - KEMENTERIAN SOSIAL
2022
Peraturan Menteri Sosial NO. 9, BN 2023 (1012): 35 Halaman
Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2016; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 10 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 2 Tahun 2022; Peraturan Kemensos No. 3 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Sosial atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 89 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di Lingkungan pemerintah dilaksanakan secara tepat, benar dan sesuai peraturan perundang-undangan, perlu membuat peraturan yang mengatur Pedoman penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Perda Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 57 (limapuluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penagihan Dan Penyetoran; Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan efektivitas penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat lainnya dan pihak ketiga, sejalan dengan Pasal 144 PP Nomor 58 Tahun 2005 jo. PP Nomor 27 Tahun 2014, dipandang perlu mengatur tata cara penyelesaian kerugian daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Mendagri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; informasi kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; daluwarsa; pembebasan; penyetoran; pelaporan dan pembiayaan; serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 51Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 27 Taun 2014; PP Nomor 18 Than 2016; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 68 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Pemerintah Daerah, IV Penyelesaian Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, BAB V Penentuan Nilai Pemerintah Daerah, BAB VI Penagihan Penyetoran, BAB VII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Pemerintah Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, BAB X Penghapusan Piutang Atas Kerugian Pemerintah Daerah, BAB XI Ketentuan Lain-Lain, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat