Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 9 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 68 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Pemerintah Daerah, IV Penyelesaian Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, BAB V Penentuan Nilai Pemerintah Daerah, BAB VI Penagihan Penyetoran, BAB VII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Pemerintah Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, BAB X Penghapusan Piutang Atas Kerugian Pemerintah Daerah, BAB XI Ketentuan Lain-Lain, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kutacane
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan