Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan ini (menetapkan besaran pembayaran Selisih Ganti Rugi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Yang Dipergunakan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Madiun); 3. Besaran Pembayaran Selisih Tukar Menukar Tanah Kas Desa; 4. Penggunaan Dana; 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat