Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2017

PEMBAYARAN SELISIH GANTI RUGI TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan ini (menetapkan besaran pembayaran Selisih Ganti Rugi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Yang Dipergunakan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Madiun); 3. Besaran Pembayaran Selisih Tukar Menukar Tanah Kas Desa; 4. Penggunaan Dana; 5. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEMBAYARAN SELISIH GANTI RUGI TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
19 April 2017
Tanggal Berlaku
19 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 9
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan