Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2015

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; informasi kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; daluwarsa; pembebasan; penyetoran; pelaporan dan pembiayaan; serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan