Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; informasi kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; daluwarsa; pembebasan; penyetoran; pelaporan dan pembiayaan; serta sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat