Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 38 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB V Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB VII Penagihan dan Penyetoran; BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB X Penyelesaian Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Pada saat pertauran Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 48 Tahun 2017
kerugian daerah - TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/NO.260
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Daerah; Penagihan dan Penyetoran; Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; dan Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
20 Halaman, Lampiran 17 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 82 Tahun 2014
Tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bendahara, pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi :
a. Subjek dan Objek;
b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Penyelesaian Kerugian Daerah;
e. Kedaluwarsa;
f. Penghapusan dan Penghentian;
g. Penyetoran;
h. Pelaporan;
i. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
72
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang dengan Peraturan Bupati
UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2016, Peraturan BPK No.3 Tahun 2007, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda no.2 Tahun 2009, Perda no.4 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Pelaporan dan Pemeriksaan; Penilaian Kerugian Daerah; Penetapan Kesalahan Terhadap Kerugian Barang Daerah; Majelsi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan barang daerah; penyetoran; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
13 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 21 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
3. Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah;
4. Penyelesaian Kerugian Daerah;
5. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
6. Penagihan dan Penyetoran;
7. Penatausahaan, Akuntansi dan pelaporan;
8. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;
9. Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 65 Tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; bahwa guna pedoman teknis penyelesaian Kerugian Daerah dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah serta menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menyusun Peraturan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161); Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan;
4. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
5. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
6. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti
Rugi;
7. Penagihan Dan Penyetoran;
8. Penghapusan Piutang Daerah;
9. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan
Pelaporan Keuangan;
10. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 146, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penguatan Keputusan Menteri Tentang Pembebanan Ganti Rugi Berkas Opseter Kehutanan/KBDH
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat