PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 471 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 73 Tahun 2020
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 73 Tahun 2020
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 74 Tahun 2014
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Barang Daerah

Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 75 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan

Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 49 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 77 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Empat Lawang No 54 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 77 Tahun 1956
Klerk SUMARTO Telah Bersalah Melakukan Penggelapan Uang

Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan