PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/MTS DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/MTs DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mengembangkan potensi peserta didik serta untuk menjamin pemerataan pendidikan dan layanan yang berkualitas, perlu diberikan bantuan dana rutin berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, serta dalam rangka tertib administrasi penyediaan dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 67), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
di Kabupaten Sidoarjo, Besaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Ketentuan perpajakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
10 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Mencabut :
Peraturan Menag No. 54 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurraman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Honorarium Guru Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah guru dan tenaga kependidikan pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, serta guna meningkatkan pelayanan pendidikan sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan honorarium Guru Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan keadaan sehingga perlu menyesuaikan tugas dan besaran honorarium Guru Tidak Tetap Tenaga dan Kependidikan Tidak Tetap, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Honorarium Guru Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap pada TK Negeri, SDN dan SMP N Kabupaten Jepara;
b.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Thaun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 dan Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, GTT dan Tendik Tidak Tetap, Jenis Tugas Serta Tata Cara Mutasi GTT dan tendik Tidak Tetap, kontrak kerja individu, honorarium, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Batu Tahun 2021 No 28/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2021 /2022;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah di.ubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 17 Tahun 2011.
PPDB dilakukan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan c. akuntabel;
d. berkeadilan;
e. real time online; dan
f. rule by sistem.
Calon peserta didik barn kelas 7 (tujuh) SMP hams memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.53, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pendidikan dan kebudayaan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan dan kebudayaan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki keragaman budaya, etnis, ras, agama dan asal daerah, berpotensi menciptakan permasalahan sosial sehingga diperlukan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dapat memperkokoh rasa persatuan dan rasa kebangsaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya, sehingga untuk menjamin kepastian hukum mengenai penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010.
Secara filosofis, pendidikan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan martabat generasi muda khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Secara sosiologis, kebijakan daerah di bidang pendidikan dapat memperkokoh rasa persatuan dan kebangsaan. Secara yuridis, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Dan agar dapat memberikan payung hukum atau menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan pendidikan dimaksud, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan arah kebijakan itu dalam sebuah peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Terhadap Pendirian Dan Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Kampus Utama Politeknis Negeri Pontianak di Sanggau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan IPM serta menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan dan potensi daerah, maka diperlukan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pendirian dan penyelenggaraan perguruan tinggi di Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 4 Tahun 2014, Permenristekdikti No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian dan Penyelenggaraan, Bentuk-Bentuk Dukungan, Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Aset, Laporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat