Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, GTT dan Tendik Tidak Tetap, Jenis Tugas Serta Tata Cara Mutasi GTT dan tendik Tidak Tetap, kontrak kerja individu, honorarium, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat