Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kratif dan mandiri, serta untuk menjamin pemerataan dan kualias pendidikan;
b. bahwa dalam rangka membiayai komponen kegiatan yang tidak tersedia dalam program Bantuan Operasional Sekolah dan/atau tersedia tetapi tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pendidikan, perlu mengalokasikan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan Program Kegiatan Satuan Pendidikan;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah, perlu adanya penyesuaian untuk penggunaan Biaya Operasional Sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30); dan
18. Peraturan Walikota Malang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BIAYA OPERASINAL DAERAH
BAB IV SASARAN PROGRAM, PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA
BAB V LARANGAN PENGGUNAAN DANA
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA
BAB VII PENGELOLAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, budaya gemar
membaca merupakan persyaratan yang sangat penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Kota Pekalongan demi peningkatkan mutu pendidikan
serta kualitas sumber daya manusia sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dan budaya membaca mencakup aspek individual dalam keluarga, masyarakat, komunitas tertentu sampai dengan unsur pemerintah di Kota Pekalongan, untuk
mencapai perbaikan kualitas hidup, memperoleh keterampilan atau kualifikasi tertentu sehingga membuka wacana baru dan menambah wawasan terkait dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca di setiap lapisan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan
Gemar Membaca;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan pembudayaan gemar membaca
3. perpustakaan masyarakat
4. perpustakaan kecamatan
5. perpustakaan kelurahan
6. perpustakaan sekolah
7. pengelolaan perpustakaan
8. gerakan pemasyarakatan minat baca
9. evaluasi dan pelaporan
10. penghargaan
11. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2021 No. 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyediaan Bantuan Operasional Pendidikan
ABSTRAK:
a. Pedoman penyediaan bantuan operasional sekolah daerah di Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan; b. Pedoman penyediaan bantuan operasional sekolah dalam perkembanganya tidak dapat mengakomodir kebutuhan pengelolaan bantuan operasional pendidikan, maka Peraturan Bupati di atas perlu diubah untuk disesuaikan.
UU No.14 Tahun 1950; UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 15 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 15 Tahun 2020..
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah/Literasi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas. Untuk membantu satuan pendidikan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah. Berdasarkan pertimbangantersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Indonesia Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
Lampiran 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Dalam memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini, maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektivitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar. Pendidikan anak usia dini berpengaruh dalam menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu di Kabupaten Mahakam Ulu. Untuk melaksanakan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam lampiran UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Fungsi; Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini; Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Pendidikan; 3. Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; 5. Inovasi; 6. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; 7. Kegiatan Pengembangan Diri; 8. Bahasa Pengantar; 9. Peran serta Masyarakat Dalam Pendidikan; 10. Perizinan; 11. Kerja Sama; 12. Pendanaan; 13. Pengawasan Dan Evaluasi; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan kecamatan Pada Dinas pendidikan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendikbud No.47 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.36 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Aparatur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat