DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO. 02, TBD.2019 LL SETDA KAB. MTB : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas. Untuk membantu satuan pendidikan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah. Berdasarkan pertimbangantersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Indonesia Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
- Lampiran 8 Hal
|