Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam
rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah
daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Daerah adalah dalam upaya mendorong pertumbuhan
perusahaan milik daerah, pertumbuhan perekonomian
daerah, dan pembangunan daerah serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun
2011
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 2) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Penjelasan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan Tahun 2012 baik
berupa tunai dan/atau barang adalah sejumlah Rp 39.133.575.037,65 (tiga
puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu tiga puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen).
2. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010
8 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pembangunan perekonomian di daerah dan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan
penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
4. Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal;
5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
6. Penggunaan Dana;
7. Sumber Dana;
8. Pengawasan;
9. Dividen;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 54 TAHUN 2021
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 26 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun kebijakan dasar dalam Bidang Penanaman Modal, Kabupaten Kubu Raya telah membentuk Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025 dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturari Preside Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2022 2016;
Pendahuluan; Asas dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan Penanaman Modal; Peta Panduan (Roadmap); Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
2 Halaman dan 24 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019/Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2017
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - jabar - banten - tbk - dan - pt - lembaga - keuangan - mikro - bogor
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR BANTEN TBK DAN PT LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan laba usaha Pemkab Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2015 pemenuhan komposisi saham Kab. Bogor sebesar 60% sampai dengan Tahun Anggaran 2016 belum terpenuhi maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, Tbk. dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Semarang
Tengah kepada masyarakat serta dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Daerah maka diperlukan tambahan dana
dalam bentuk pernyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah.
Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Besaran; 4. Sumber Dana; 5. Pengawasan; 6. Deviden; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur pemodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan
usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam
bentuk penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoNesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagi modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2023; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal negara tersebut ditetapkan paling banyak Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat